4.23.2013

HAK PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1) (Wikipedia)
Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu:

·   Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.

·   Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan atau perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;

·   Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Cinvention For The Protection of literary and Artistic Works;

·   Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;

·   Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.

·   Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PW. 07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;

·   Surat edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02-HC03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

A.    PENGERTIAN HAK CIPTA (PASAL 2 UU NO. 12 TAHUN 1997)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian pasal 1 UUHC 1997 ini, menunjukkan pengaruh dari para penganut Natural right theory dalam memahami hak cipta. Rumusan pengertian Hak Cipta dalam UUHC 1997 sendiri tidak secara jelas memberikan pengertian mengenai dasar filosofi hukum dibalik perumusan pengertiannya.
Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:

·   Pendekatan pertama memandang hak cipta didasarkan pada hasil usaha (labor –dipengaruhi oleh para pengikut John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality –dipengaruhi oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian). Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan kepribadian.

·   Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu hak cipta sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).

(WARWICK, SHELLY dalam “Is Copyright  Ethical? An Examination of the Theories, Laws, and Practices Regarding the Private Ownership of Intellectual Work in the United States”. Proceedings of the Fourth Annual Ethics and Technology Conference, Boston College, June 4-5 1999:          
Kedua pendekatan ini nampak secara jelas dalam rumusan UUHC Indonesia, yaitu: Pendekatan state policy nampak pada perumusan konsiderans UU (bagian “Menimbang” butir a. UU No. 12/1997). Sedangkan pendekatan usaha dan kepribadian nampak dalam pemaknaan UU tentang arti “Pencipta” di atas.
Pengertian di atas menunjukkan penekanan perlindungan hak cipta pada masalah “keaslian” atau originality. Ahli hukum lain ada pula yang memberikan pengertian dengan didasarkan pada pengertian HAKI lalu ditekankan pada karakteristik hak cipta sebagai hak khusus yang menciptakan ‘monopoli terbatas’. (“Copyright is a bundle of property rights that produce/protect a limited monopoly” dikutip oleh Shelly Warwick dari Ringer B.A. dan Gitlin P (Copyrights. New York: Practicing Law Institute, 1965), Ibid.)

B.    PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT WIPO (sumber: “WIPO: About Intellectual Property”  
“Copyright and Related Rights: Copyright is a legal term describing rights given to creators for their literary and artistic works (including computer software). Related rights are granted to performing artists, producers of sound recordings and broadcasting organizations in their radio and television programmes.”

C.     PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT BLACK’S LAW DICTIONARY:
One who produces  by his own intellectual labor applied to the materials of his composition, an arrangement or compilation new in itself.

D.    PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT AUGUST
Copyright: Rights in original intellectual creations in the fields of art, literature, music or science that have been fixed in a tangible medium of expression for the purpose of communication.

E.     PENGERTIAN MENGENAI HAL LAIN DALAM PASAL 1 UU NO. 12 TAHUN 1997 
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.

  1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu. 

F.     Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatanDNARNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

G.    Istilah - Istilah dalam Paten

  • Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

  • Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

  • Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

        i.            Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
      ii.            Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam i.

1.      Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
2.      Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
3.      Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
  • Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
o   Syarat Mendapatkan Hak Paten
Untuk kita ketahui dan pahami bahwa hak paten yang diberikan kepada seorang inventor tidaklah secara sembarangan. Tidak semua penemuan dapat diberikan hak paten sebab ada tata aturan dan syarat untuk dapat diberikan hak paten ini.
Setidaknya untuk dapat memperoleh hak paten, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut:

        i.            Penemuan Baru
Untuk dapat memperoleh hak paten maka penemuan tersebut harus benar–benar baru. Penemuan tersebut belum pernah ditemukan oleh siapapun. Dengan demikian, maka kita benar–benar mendapatkan barang temuan baru yang selama ini belum ada. Hal tersebut selanjutnya mengisyaratkan bahwa penemuan tersebut beluim pernah didaftarkan oleh orang lain untuk barang penemuan yang sama. Di mana pun dan kapan pun barang tersebut belum kita jumpai dalam kehidupan kita.
Jika memang begitu maka pemberian hak paten dapat dilakukan. Oleh karena itulah, setiap kali kita menemukan barang baru, maka sebaiknya segera kita daftarkan agar mendapatkan pengakuan hak paten dan tidak didaftarkan dengan atas nama orang lain.

      ii.            Penemuan Diproduksi secara Massal atau Industrial
Hal kedua yang memungkinkan sebuah penemuan baru dapat diberikan hak paten adalah jika barang temuan baru tersebut dproduksi secara massal. Artinya, penemuan tersebut dapat diproduksi secara massal dengan biaya produksi yang terjangkau menurut skala industri. Penemuan yang baru ditemukan dan hendak didaftarkan agar mendapatkan hak paten haruslah dapat diduplikasi dalam jumlah banyak.
Dengan demikian, barang tersebut dapat dimanfaatkan secara bersama–sama oleh masyarakat. Penentuan ini memungkinkan karena biaya untuk memproduksi barang tersebut tidak mahal. Aspek biaya produksi yang tidak mahal inilah yang menjadi salah satu syarat agar dapat menerima hak paten atas barang tersebut.

    iii.            Penemuan yang Tidak Terduga Sebelumnya
Tentunya penemuan yang kita maksudkan dalam hal ini adalah penemuan–penemuan yang sama sekali tidak kita pikirkan atau duga sebelumnya. Kita sama sekali tidak menduga bahwa akan menemukan barang tersebut. Hal ini identik dengan penemuan baru karena apa yang ditemukan ini bukan merupakan rekayasa atas penemuan yang sudah ada.
Jika penemuan tersebut sekadar menggabungkan beberapa penemuan yang sudah ada dan menghasilkan barang yang baru, sebenarnya penemuan seperti ini bukan yang termasuk dalam penemuan yang mempunyai kesempatan menerima hak paten. Penemuan seperti ini hanyalah pengembangan atas penemuan yang sudah ada. Hal seperti itu bukan penemuan baru dan tidak layak mendapatkan pengakuan berupa hak paten.
Hak paten sebagai hak istimewa yan diberikan kepada seseorang atas penemuan barunya dalam bidang tertentui sungguh merupakan sesuatu yang baik. Hal ini merupakan upaya melindungi hasil karya kreasi seseorang sehinga temuannya tersebut tidak diakui begitu saja oleh orang lain.
Dengan didaftarkannya penemuan baru sehingga mendapatkan hak paten jelas membantu seseorang untuk lebih kreatif dalam dunianya. Pengakuan, apalagi dengan pemberian hak istimewa tersebut sudah merupakan sumber energi untuk kreasi lebih lanjut. Hak paten yang diberikan pemerintah kepada seseorang sebenarnya merupakan pengakuan yang begitu istimewa kepada kreativitas yang istimewa.
Hal tersebut selanjutnya dapat memacu semangat untuk semakin kreatif menjalan kehidupan. Pada sisi lainnya, dengan pengakuan tersebut secara tidak langsung memberikan janji pendapatan berasal dari pemanfaatan penemuan baru tersebut. Mengapa kita tidak tertarik untuk menemukan barang–barang baru agar dapat memperoleh hak paten dan selanjutnya memberikan masukan finansial dari pemanfaatan barang temuan tersebut

  • Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.

  • Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.

  • Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.

H.    Contoh Kasus
PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal – jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development ( R&D ) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.

Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.

  • PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT. B adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

penyelesaian:
menurut saya kasus penggandaan yang dilakukan oleh PT A terhadap PT B merupakan salah satu tindakan yang tidak melanggar hak cipta. karna dalam kasus ini PT A hanya menggunakan jurnal-jurnal PT B sebagai referensi, dan untuk mempermudah para penelitinya PT A menggandakan jurnal tersebut. jadi tindakan penggandaan ini tidak melanggar hak cipta. lain halnya jika PT A menggandakan jurnal PT B kemudian menyebarluaskan jurnal 








No comments:

Post a Comment