Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan
Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu:
· Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986
jo. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
· Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1989
tentang Penerjemahan dan atau perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan pendidikan,
ilmu pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
· Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18
Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Cinvention For The Protection of literary
and Artistic Works;
· Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 19
Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
· Peraturan Menteri Kehakiman RI No.
M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
· Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PW.
07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
· Surat edaran Menteri Kehakiman RI No.
M.02-HC03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan
Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
A. PENGERTIAN HAK CIPTA
(PASAL 2 UU NO. 12 TAHUN 1997)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pengertian pasal 1 UUHC 1997 ini, menunjukkan pengaruh dari para penganut Natural
right theory dalam memahami hak cipta. Rumusan pengertian Hak Cipta
dalam UUHC 1997 sendiri tidak secara jelas memberikan pengertian mengenai dasar
filosofi hukum dibalik perumusan pengertiannya.
Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:
· Pendekatan pertama memandang hak cipta
didasarkan pada hasil usaha (labor –dipengaruhi oleh para pengikut
John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality –dipengaruhi
oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian). Bisa disebut sebagai
pendekatan usaha dan kepribadian.
· Pendekatan kedua adalah state policy, yaitu
hak cipta sebagai suatu kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang
telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas, perkembangan seni yang
berguna, membangun pasar yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).
(WARWICK, SHELLY dalam “Is Copyright Ethical? An Examination
of the Theories, Laws, and Practices Regarding the Private Ownership of
Intellectual Work in the United States”. Proceedings of the Fourth
Annual Ethics and Technology Conference, Boston College, June 4-5 1999:
Kedua pendekatan ini nampak secara jelas dalam rumusan UUHC Indonesia,
yaitu: Pendekatan state policy nampak pada perumusan konsiderans UU (bagian
“Menimbang” butir a. UU No. 12/1997). Sedangkan pendekatan usaha dan
kepribadian nampak dalam pemaknaan UU tentang arti “Pencipta” di atas.
Pengertian di atas menunjukkan penekanan perlindungan hak cipta pada
masalah “keaslian” atau originality. Ahli hukum lain ada pula yang memberikan
pengertian dengan didasarkan pada pengertian HAKI lalu ditekankan pada
karakteristik hak cipta sebagai hak khusus yang menciptakan ‘monopoli
terbatas’. (“Copyright is a bundle of property rights that produce/protect a
limited monopoly” dikutip oleh Shelly Warwick dari Ringer B.A. dan
Gitlin P (Copyrights. New York: Practicing Law Institute, 1965), Ibid.)
B. PENGERTIAN HAK CIPTA
MENURUT WIPO (sumber: “WIPO: About Intellectual Property”
“Copyright and Related
Rights: Copyright is a legal term describing rights given to creators for their
literary and artistic works (including computer software). Related rights are
granted to performing artists, producers of sound recordings and broadcasting
organizations in their radio and television programmes.”
C. PENGERTIAN HAK CIPTA
MENURUT BLACK’S LAW DICTIONARY:
One who produces by
his own intellectual labor applied to the materials of his composition, an
arrangement or compilation new in itself.
D. PENGERTIAN HAK CIPTA MENURUT AUGUST
Copyright:
Rights in original intellectual creations in the fields of art, literature,
music or science that have been fixed in a tangible medium of expression for
the purpose of communication.
E. PENGERTIAN MENGENAI HAL LAIN DALAM PASAL 1 UU
NO. 12 TAHUN 1997
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang
berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta sebagai berikut.
- Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau
memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pemegang hak
cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
- Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
- Perbanyakan
adalah penambahan
jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
- Hak terkait
adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak
eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya;
bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya
rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
- Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau
pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
F. Subjek yang
dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar
mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software), teknik
medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Khusus Sel punca embrionik
manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang
tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma
juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika
Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga
metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika
Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak
bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat
alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan,
teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya.
Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib
membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates
mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang
akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung
langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam
industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun,
sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang.
Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan
layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus
khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu
proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
G. Istilah -
Istilah dalam Paten
- Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
- Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam daftar umum paten.
- Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk
melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
i.
Dalam hal Paten
Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri
paten.
ii.
Dalam hal Paten
Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam i.
1.
Pemegang Paten
berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
2.
Pemegang Paten
berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 di atas.
3. Pemegang Paten berhak menuntut orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan
dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Paten.
o Syarat Mendapatkan
Hak Paten
Untuk kita ketahui dan pahami bahwa
hak paten yang diberikan kepada seorang inventor tidaklah secara sembarangan.
Tidak semua penemuan dapat diberikan hak paten sebab ada tata aturan dan syarat
untuk dapat diberikan hak paten ini.
Setidaknya untuk dapat memperoleh hak
paten, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut:
i.
Penemuan
Baru
Untuk dapat memperoleh hak paten maka
penemuan tersebut harus benar–benar baru. Penemuan tersebut belum pernah
ditemukan oleh siapapun. Dengan demikian, maka kita benar–benar mendapatkan
barang temuan baru yang selama ini belum ada. Hal tersebut selanjutnya
mengisyaratkan bahwa penemuan tersebut beluim pernah didaftarkan oleh orang
lain untuk barang penemuan yang sama. Di mana pun dan kapan pun barang tersebut
belum kita jumpai dalam kehidupan kita.
Jika memang begitu maka pemberian hak
paten dapat dilakukan. Oleh karena itulah, setiap kali kita menemukan barang
baru, maka sebaiknya segera kita daftarkan agar mendapatkan pengakuan hak paten
dan tidak didaftarkan dengan atas nama orang lain.
ii.
Penemuan
Diproduksi secara Massal atau Industrial
Hal kedua yang memungkinkan sebuah
penemuan baru dapat diberikan hak paten adalah jika barang temuan baru tersebut
dproduksi secara massal. Artinya, penemuan tersebut dapat diproduksi secara
massal dengan biaya produksi yang terjangkau menurut skala
industri. Penemuan yang baru ditemukan dan hendak didaftarkan agar
mendapatkan hak paten haruslah dapat diduplikasi dalam jumlah banyak.
Dengan demikian, barang tersebut dapat
dimanfaatkan secara bersama–sama oleh masyarakat. Penentuan ini memungkinkan
karena biaya untuk memproduksi barang tersebut tidak mahal. Aspek biaya
produksi yang tidak mahal inilah yang menjadi salah satu syarat agar dapat
menerima hak paten atas barang tersebut.
iii.
Penemuan
yang Tidak Terduga Sebelumnya
Tentunya penemuan yang kita maksudkan
dalam hal ini adalah penemuan–penemuan yang sama sekali tidak kita pikirkan
atau duga sebelumnya. Kita sama sekali tidak menduga bahwa akan menemukan
barang tersebut. Hal ini identik dengan penemuan baru karena apa yang ditemukan
ini bukan merupakan rekayasa atas penemuan yang sudah ada.
Jika penemuan tersebut sekadar
menggabungkan beberapa penemuan yang sudah ada dan menghasilkan barang yang
baru, sebenarnya penemuan seperti ini bukan yang termasuk dalam penemuan yang
mempunyai kesempatan menerima hak paten. Penemuan seperti ini hanyalah
pengembangan atas penemuan yang sudah ada. Hal seperti itu bukan penemuan baru
dan tidak layak mendapatkan pengakuan berupa hak paten.
Hak paten sebagai hak istimewa yan
diberikan kepada seseorang atas penemuan barunya dalam bidang tertentui sungguh
merupakan sesuatu yang baik. Hal ini merupakan upaya melindungi hasil karya
kreasi seseorang sehinga temuannya tersebut tidak diakui begitu saja oleh orang
lain.
Dengan didaftarkannya penemuan baru
sehingga mendapatkan hak paten jelas membantu seseorang untuk lebih kreatif
dalam dunianya. Pengakuan, apalagi dengan pemberian hak istimewa tersebut sudah
merupakan sumber energi untuk kreasi lebih lanjut. Hak paten yang diberikan
pemerintah kepada seseorang sebenarnya merupakan pengakuan yang begitu istimewa
kepada kreativitas yang istimewa.
Hal tersebut selanjutnya dapat memacu
semangat untuk semakin kreatif menjalan kehidupan. Pada sisi lainnya, dengan
pengakuan tersebut secara tidak langsung memberikan janji pendapatan berasal
dari pemanfaatan penemuan baru tersebut. Mengapa kita tidak tertarik untuk
menemukan barang–barang baru agar dapat memperoleh hak paten dan selanjutnya
memberikan masukan finansial dari pemanfaatan barang temuan tersebut
- Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten
yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan
dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
- Kapan sebaiknya permohonan Paten
diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya
diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem
First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus
secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
- Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh
seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini
dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam
bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya
dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu
tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan
diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
H. Contoh Kasus
PT. A adalah sebuah perusahaan yang
bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal – jurnal asing dengan
tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A
tersebut berkaitan dengan research and development ( R&D ) yang dilakukan
oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut
adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah
penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk
mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak /
menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat
dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang
dilakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang
dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
- PT. A adalah perusahaan yang bergerak di
bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan
pendidikan.
- PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu
pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
- PT. B adalah perusahaan asing yang ada di
Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus
bagaimana pendapat saudara terhadap
kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?
penyelesaian:
menurut
saya kasus penggandaan yang dilakukan oleh PT A terhadap PT B merupakan salah
satu tindakan yang tidak melanggar hak cipta. karna dalam kasus ini PT A hanya
menggunakan jurnal-jurnal PT B sebagai referensi, dan untuk mempermudah para
penelitinya PT A menggandakan jurnal tersebut. jadi tindakan penggandaan ini
tidak melanggar hak cipta. lain halnya jika PT A menggandakan jurnal PT B
kemudian menyebarluaskan jurnal
No comments:
Post a Comment