A.
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi
anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
·
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
o Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang
o Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan
o Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
o Terdapat
konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
o Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari
badan – badan hukum.
·
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang
buat semua dan semua buat orang.
·
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
·
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan
B.
Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan
utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual
berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
C.
Prinsip – Prinsip Koperasi
·
Prinsip Munkner
o Keanggotaan
bersifat sukarela
o Keanggotaan
terbuka
o Pengembangan
anggota
o Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
o Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
o Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang
o Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
o Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
o Perkumpulan
dengan sukarela
o Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
o Pendidikan
anggota
·
Prinsip Rochdale
o Pengawasan
secara demokratis
o Keanggotaan
yang terbuka
o Bunga
atas modal dibatasi
o Pembagian
SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
o Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
o Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
o Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
o Netral
terhadap politik dan agama.
·
Prinsip Raiffeisen
o Swadaya
o Daerah
kerja terbatas
o SHU
untuk cadangan
o Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
o Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
o Usaha
hanya kepada anggota
o Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
·
Prinsip Schulze
o Swadaya
o Daerah
kerja tak terbatas
o SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o Tanggung
jawab anggota terbatas
o Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
o Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
·
Prinsip ICA
o Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
o Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
o Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional.
·
Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip
koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
No comments:
Post a Comment